Harus diakui, sertifikasi dalam profesi pendidik menjadi salah satu program yang diidam-idamkan banyak guru di Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan, guru yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat profesi diharapkan lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebelum dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak atas tunjangan profesi (sebesar gaji pokok), guru harus melewati beberapa tahapan. Sejak awal program sertifikasi dimulai, setelah mengumpulkan berkas dan dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Awal (UKA), guru terlebih dulu mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau diklat (pendidikan dan latihan) selama 90 jam dan seterusnya sampai mendapat SK atau sertifikat penanda sudah seritifikasi.
Atas dasar tujuan peningkatan kualitas guru sertifikasi, belakangan muncul rencana mengganti sistem PLPG dan menggantinya dengan Program Profesi Guru (PPG) mulai 2015 mendatang. PPG ini wajib diikuti guru dan calon guru selama dua semester (satu tahun).
Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG)
Berpedoman pada portal resmi Kemendiknas Republik Indonesia.
Dasar Hukum Program PPG
UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 74 tentang Guru
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan
Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan
Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan
Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut:
PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG)
Berpedoman pada portal resmi Kemendiknas Republik Indonesia.
Dasar Hukum Program PPG
UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 74 tentang Guru
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan
Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan
Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan
Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut:
PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.Dasar Hukum Program PPG
UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 74 tentang Guru
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan
Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan
Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan
Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut:
PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut:
PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sumber: http://supiadi74.blogspot.com/2014/11/cara-mendaftar-program-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar