Rabu, 02 Mei 2012

Etika Pengutipan Dalam Penulisan


           Dalam tata cara mengutip karya orang lain kita setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata cara yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya.
Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C. "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap".
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap makatindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan; (i)  ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan: atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakan suatu Ciptaan selai Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata=mata untuk digunakan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar