Rabu, 02 Mei 2012

Kategori Supevisi Pengajaran

Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
1.      Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.
2.      Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. 
Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:
a.       Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1)      menyusun program tahunan dan semester,
2)      mengatur jadwal pelajaran,
3)      mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
4)      menentukan norma kenaikan kelas,
5)      menentukan norma penilaian,
6)      mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
7)      meningkatkan perbaikan mengajar,
8)       mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
9)      mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
b.      Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1)      mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
2)      mengelola layanan bimbingan dan konseling,
3)      mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
4)      mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
c.       Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
1)      mengatur pembagian tugas guru,
2)      mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
3)      mengatur program kesejahteraan guru,
4)      mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
5)      mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.
d.      Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
1)      menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
2)      mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
3)      mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
4)      mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.       Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
1)      penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
2)      layanan perpustakaan dan laboratorium,
3)      penggunaan alat peraga,
4)      kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
5)      keindahan dan kebersihan kelas, dan
6)      perbaikan kelengkapan kelas.
f.        Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
1)      kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
2)      kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
3)      kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
4)      kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar