Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk
dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
1. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala
Sekolah kepada guru-guru.
Secara rutin dan terjadwal
Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan
agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam
prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar.
Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian
kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan
supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah
dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1
(untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai
pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.
2. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas
Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini
dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus
Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas
5-8 Sekolah Dasar.
a. Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
1) menyusun program tahunan dan semester,
2) mengatur jadwal pelajaran,
3) mengatur pelaksanaan penyusunan model
satuan pembelajaran,
4) menentukan norma kenaikan kelas,
5) menentukan norma penilaian,
6) mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
7) meningkatkan perbaikan mengajar,
8) mengatur kegiatan kelas apabila guru
tidak hadir, dan
9) mengatur disiplin dan tata tertib
kelas.
b. Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
1) mengatur pelaksanaan penerimaan siswa
baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
2) mengelola layanan bimbingan dan
konseling,
3) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran
siswa, dan
4) mengatur dan mengelola kegiatan
ekstrakurikuler.
c. Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
1) mengatur pembagian tugas guru,
2) mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan
mutasi guru,
3) mengatur program kesejahteraan guru,
4) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran
guru, dan
5) mencatat masalah atau keluhan-keluhan
guru.
d. Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
1) menyiapkan rencana anggaran dan
belanja sekolah,
2) mencari sumber dana untuk kegiatan
sekolah,
3) mengalokasikan dana untuk kegiatan
sekolah, dan
4) mempertanggungjawabkan keuangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
e. Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup
kegiatan:
1) penyediaan dan seleksi buku pegangan
guru,
2) layanan perpustakaan dan laboratorium,
3) penggunaan alat peraga,
4) kebersihan dan keindahan lingkungan
sekolah,
5) keindahan dan kebersihan kelas, dan
6) perbaikan kelengkapan kelas.
f. Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup
kegiatan:
1) kerjasama sekolah dengan orangtua
siswa,
2) kerjasama sekolah dengan Komite
Sekolah,
3) kerjasama sekolah dengan
lembaga-lembaga terkait, dan
4) kerjasama sekolah dengan masyarakat
sekitar (Depdiknas 1997).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar